Akademisi: Perlu Melakukan Reposisi dan Reformasi Polri

Akademisi: Perlu Melakukan Reposisi dan Reformasi Polri
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam saat menjadi narasumber di rilis hasil survei Civil Society for Police Watch soal 'Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri' di Hotel Ibis Budget, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025). Foto: Dokumentasi pribadi

"Reposisi Polri sangat bisa, akan tetapi pertanyaan selanjutnya yakni siapa yang berwenang dalam melakukan reposisi Polri? Yang bisa melakukan reposisi terhadap institusi Polri yakni dapat dilakukan atas kemauan politik Presiden," tutur dia.

"Saya yakin posisi Polri mau ditempatkan di manapun akan tetap buruk, apabila watak, mentalitasnya dan budaya di level institusinya tidak dibenahi. Reposisi Polri harus dimulai dari perubahan budaya dan pendidikan di institusi Polri agar lebih melayani," ujar Firdaus.

Dari hasil survei Civil Society for Police Watch terbaru, menunjukkan publik ingin membuka wacana soal reposisi Polri yang saat ini berada di bawah presiden.

Dari hasil survei, mayoritas responden tetap ingin Polri berada di bawah presiden sebanyak sebesar 32,3 persen.

“Hanya saja usulan di luar itu, banyak juga mendapatkan perhatian responden, yakni Polri di bawah Kemendagri 15,8 persen, di bawah Kejaksaan 24,6 persen, sementara yang menjawab Polri di bawah Kemenhan sebesar 15,2 persen, dan responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 12,2 persen,” ujar Peneliti Civil Society for Police Watch, Hasnu dalam rilis hasil survei tersebut.

Dari hasil survei tersebut, kata Hasnu, publik juga menginginkan Polri berada di bawah kementerian/lembaga selain Presiden, Kemendagri, Kemenhan dan Kejaksaan.

Responden menginginkan Polri di bawah Kementerian Hukum sebanyak 19,7 persen; di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 9,6 persen; di bawah TNI sebanyak 11,6 persen; dan lainnya 5,3 persen.  Sementara responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 38,6 persen.

Survei ini dilakukan pada 1-7 Februari 2035 terhadap 1.700 responden yang merupakan warga Indonesia berusia lebih besar 17 tahun/sudah menikah dan tersebar di 28 provinsi.

Menurut Firdaus, berbagai peristiwa yang melibatkan anggota Polri seperti kasus pemerasan tersangka atau terdakwa, penembakan sesama anggota polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News