Akademisi: Perlu Revisi Regulasi agar Danantara Berjalan Optimal
jpnn.com - Pengesahan UU BUMN membuka jalan bagi operasionalisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Untuk memastikan Danantara bisa berfungsi secara optimal, diperlukan kejelasan pembagian kewenangan, transparansi dalam seleksi pejabat pengelola serta revisi regulasi yang mendukung fleksibilitas investasi.
Dr. Yuli Indrawati, dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menegaskan pembentukan Danantara adalah langkah tepat.
"Jika Presiden Prabowo ingin Danantara segera beroperasi, perangkat hukumnya telah disiapkan. Tidak butuh waktu lama untuk mengoptimalkan kinerjanya,” ujar Yuli dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Dia menyoroti pembagian kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara harus diatur secara jelas. Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sementara Danantara sebagai operator.
“Jangan sampai terjadi tabrakan kepentingan antara keduanya,” tegasnya.
Selain itu, Yuli juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa BUMN yang akan bergabung dengan Danantara tidak menghadapi kendala dalam proses integrasi.
“Perlu ketegasan mengenai BUMN mana yang masuk dalam pengelolaan Danantara dan mana yang tetap di bawah Kementerian BUMN,” tambahnya.
Akademisi Universitas Indonesia menyampaikan perlu revisi regulasi agar Danantara bisa berjalan optimal.
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- DPR: Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN
- Harapan Besar Ibas Terhadap Danantara: Hasilkan Laba dan Dividen Tinggi untuk Negara
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Prabowo Harus Tegas soal Danantara, Jangan Kalah dengan Tukang Jegal
- Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel