Akademisi Sebut Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Bisa Ganggu Supremasi Sipil
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pembenahan regulasi hukum mengenai pelibatan militer sebelum mengesahkan draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeritas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi.
Dia mengatakan draf perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme itu berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
Dia pun menjelaskan, sebelum membuat rumusan kewenangan TNI di dalam perpres tersebut, yang harus dirapikan terdahulu adalah regulasi hukum soal apa saja yang termasuk tindak terorisme, teritori tindak pidana maupun mekanisme pelibatannya.
“TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan adalah aparat pertahanan negara. Kita harus sepakat dulu terkait hal ini,” kata Airlangga pada Minggu (7/6).
Airlangga juga mengingatkan akan ada ancaman baru apabila draf itu akhrinya disahkan. “Hati-hati, ini menjadi ancaman baru bagi pengantar masuknya militer dalam supremasi sipil, serta melanggar HAM,” tambahnya.
Airlangga menegaskan bahwa prinsipnya leading sector dari penanganan terorisme adalah aparat penegak hukum dan keamanan negara, dalam hal ini melalui BNPT dan Polri.
“Relasi hukum ini dulu yang harus diselesaikan dan semua pihak harus tahu dan paham,” imbuhnya.
Draf perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme itu berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- 3 Kapal Perang China Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru