Akademisi Sebut Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Bisa Ganggu Supremasi Sipil
Sebelumnnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Safa’at dalam diskusi virtual, Jumat (5/6) menyampaikan, draf perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu bernapas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU pemberantasan terorisme.
Pengungkapan jaringan teroris diingatkannya akan menjadi problem tersendiri karena metode yang akan digunakan menggunakan parameter perang.
Dia menyebutkan, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan.
Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakan hukum.
Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan.
“Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang maka penanganan teroris jika Perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” kata Safa’at. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Draf perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme itu berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki