Akademisi Sebut Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Bisa Ganggu Supremasi Sipil

Sebelumnnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Safa’at dalam diskusi virtual, Jumat (5/6) menyampaikan, draf perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu bernapas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU pemberantasan terorisme.
Pengungkapan jaringan teroris diingatkannya akan menjadi problem tersendiri karena metode yang akan digunakan menggunakan parameter perang.
Dia menyebutkan, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan.
Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakan hukum.
Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan.
“Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang maka penanganan teroris jika Perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” kata Safa’at. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Draf perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme itu berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami