Akademisi Sebut PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Melindungi Ekosistem Laut
Senin, 05 Juni 2023 – 18:39 WIB
Dalam hal tidak dimiliki izin maka lokasi penambang, metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal dimana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," pungkasnya. (dil/jpnn)
PP ini juga diharapkannya dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Lewat Program Ocean LiteraSEA, PIS Dorong Generasi Muda Jaga Ekosistem Laut
- Kontradiksi PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan UU Kelautan, Dilema Ekonomi vs Ekologi
- Melalui Revitalisasi Terumbu Karang, Pegadaian Berupaya Mengurangi Karbon
- Pengamat Maritim Beri Peringatan soal Eksploitasi Pasir Laut di Indonesia
- DKP Sulsel Bersama Warga Pesisir Bone Tanam 78 Ribu Pohon Mangrove
- Gandeng Coral Triangle Center, Endress+Hauser Lindungi Ekosistem Laut