Akademisi Sebut Putusan Etik DKPP Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," imbuhnya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- SMA Kesatuan Bangsa Dorong Minat Siswa Menjadi Akademisi Melalui Ramadan Cendekia
- Korika Nilai Penerepan AI di RI Masih Menghadapi Berbagai Tantangan
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Akademisi Nilai Pengangkatan Serentak Harus Dilakukan secara Cermat dan Hati-Hati