Akademisi Soroti Pelanggaran HAM Peristiwa Aneksasi Tatar Krimea

Akademisi Soroti Pelanggaran HAM Peristiwa Aneksasi Tatar Krimea
Tatar Krimea, daerah yang berpenduduk etnis minoritas muslim telah mengalami peristiwa kontroversial Tatar Krimea. Foto: dok Kedubes Ukraina

Aneksasi ilegal Rusia atas Krimea telah memicu berbagai peristiwa dan tindakan tragis yang ditandai dengan pelanggaran berat dan berulang terhadap HAM Tatar Krimea.

"Penganiayaan terhadap Tatar Krimea harus segera dihentikan mengingat adanya hukum humaniter internasional dan HAM tidak boleh deskriminatif," tegasnya.

Segala bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, deportasi, maupun aneksasi tentu menjadi hal yang tidak bisa dibenarkan. Aneksasi Tatar Krimea, menjadi peristiwa menegangkan dimana Rusia secara sepihak mengambil alih kendali atas Semenanjung Crimea, yang sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.

Pascaaneksasi Tatar Krimea oleh Rusia pada 2014 hingga saat ini masih menjadi ketegangan tersendiri bagi banyak negara. Bahkan, hal tersebut juga menjadi salah satu masalah yang belum terselesaikan dalam hubungan internasional.

Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Airlangga Radityo Dharmaputra (S.Hub. Int., M.Hub. Int., RCEES, IntM., MA.), sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Rusia kepada Ukraina tidak bisa dibiarkan.

"Pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan, dan kita perlu menyuarakannya," tuturnya.

Radityo menyampaikan bahwa pentingnya kekuatan solidaritas dan dukungan yang kuat untuk perdamaian. "Pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu bangkit dan bertindak solidaritas terhadap Tatar Krimea dan pemerintah Ukraina," katanya.

Dukungan berbagai negara di dunia mengenai kemerdekaan dan integritas wilayah Ukraina dirasa penting disuarakan agar kecaman dan tindakan pelanggaran HAM dapat dipadamkan.

Tatar Krimea, daerah yang berpenduduk etnis minoritas muslim telah mengalami peristiwa kontroversial Tatar Krimea.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News