Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran

Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar menyoroti soal penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar menyoroti soal penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas.

Dia mengeluhkan revisi UU TNI ini adalah langkah kemunduran dalam upaya pemberantasan narkoba di tanah air.

“Siapa sebenarnya tokoh di balik penghapusan pasal ini? Apa motifnya? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab, karena sangat berbahaya jika kewenangan TNI dalam menangani narkotika dihilangkan,” ujar dia, Selasa (8/4).

La Ode juga mengaku aneh, sebab muncul pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut penghapusan pasal tersebut dilakukan atas tekanan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan hearing dengan DPR RI. 

"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif sebenarnya di balik tekanan tersebut", katanya.

La Ode menegaskan tanpa keterlibatan TNI, Indonesia akan makin kesulitan dalam menanggulangi penyelundupan narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau oleh aparat sipil.

"Salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui pendidikan karakter dan penerapan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.

Menurut La Ode, pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini guna membentuk moralitas, keteladanan, serta perilaku yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. 

Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar menyoroti soal penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi UU TNI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News