Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran

Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar menyoroti soal penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas. Foto: source for jpnn

La Ode mengatakan tantangan utama dalam pembentukan karakter generasi muda saat ini adalah pengaruh globalisasi yang begitu masif. Hal itu juga sejalan dengan peredaran narkoba di Indonesia.

"Perkembangan teknologi yang pesat membuat anak-anak mudah mengakses informasi yang tidak terkendali, termasuk pengaruh negatif seperti narkoba", tandasnya. 

Lanjutnya, fakta menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba makin meningkat, terutama di kalangan generasi muda. 

Menukil data di 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, mayoritas berasal dari kelompok usia 15 hingga 24 tahun. 

Bahkan peredaran barang haram ini tidak hanya di kota-kota besar, melainkan sudah ke daerah-daerah kecil. 

"Selain itu, perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan narkoba juga sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah dalam periode 2022-2024", tegasnya. 

La Ode pun menekankan, pentingnya upaya penanganan narkoba, kolaborasi antara berbagai instansi sangat diperlukan.

Misalnya saja, kementerian terkait, pemerintah daerah, Polri, dan TNI harus bekerja sama agar pemberantasan narkoba bisa berjalan efektif. 

Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar menyoroti soal penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi UU TNI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News