Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran

Dalam konteks ini, peran TNI sangat krusial dan perlu diperkuat kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Regulasi tersebut menyebutkan TNI memiliki kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani penyelundupan narkotika", urainya.
Apalagi menurutnya, dengan adanya tiga matra yang dimiliki TNI, yaitu darat, laut, dan udara, mereka memiliki kemampuan yang lebih luas dalam menutup jalur-jalur penyelundupan narkotika yang sulit dijangkau aparat lainnya.
"Patroli perbatasan yang dilakukan TNI telah beberapa kali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar", katanya.
Karena itu, dia mengatakan, ke depan publik bakal merasa heran kewenangan tersebut dihapuskan. Termasuk ada dampak pada pelemahan upaya pemberantasan narkoba.
"Sehingga generasi muda Indonesia makin rentan terhadap bahaya narkotika.
Oleh karena itu, penghapusan pasal kewenangan TNI dalam pemberantasan narkotika harus dibongkar apa motifnya dan siapa dalangnya dengan kaji secara mendalam", tandasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus melihat kepentingan bangsa dan masa depan generasi muda.
Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar menyoroti soal penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi UU TNI
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman