Akademisi Soroti RUU Kejaksaan, Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum

Akademisi Soroti RUU Kejaksaan, Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura menggelar seminar nasional bertajuk Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP, Bahas Tata Ulang Ulang Wewenang atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum, Kamis (20/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura menggelar seminar nasional bertajuk Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP, Bahas Tata Ulang Ulang Wewenang atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum, Kamis (20/2).

Hadir sebagai pembicara, Dekan III FEB Universitas Cendrawasih, Daniel Ayub Dawan, Dosen Tata Negara Universitas Cendrawasih, Dr. Josner Simanjutak, dan praktisi hukum, Emanuel Gobay.

Dalam diskusi, Daniel Ayub menjelaskan harus ada kebijakan untuk mengubah RUU KUHAP, karena itu akan menyebabkan dampak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat yang menengah ke bawah. 

"Begitu pula semoga dalam diskusi ini teman-teman mahasiswa memahami apa yang nanti disampaikan untuk tema yang sudah ada dalam kegiatan seminar nasional ini," kata Daniel dikutip JPNN.com, Jumat (21/2).

Sementara itu, Josner Simanjutak menyampaikan bahwa hukum harus membuat masyarakat sejahtera, perlu ada perubahan agar masyarakat kecil mampu merasakan hukum yang adil. 

"Indonesia sebagai negara terkorup, di forum ini bukan terkorup hanya soal uang, tetapi juga soal hukum yang belum berjalan secara baik. Dalam momentum ini, saya rasa perlu ada perubahan RUU KUHAP dalam rangka mendukung penegakan keadilan," kata Josner.

Dia jug menjelaskan RKUHAP harus dilakukan juga perubahan dikarenakan perbedaan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai.

"Karena sangat bertabrakan dalam penyalahgunaan hukum yang ada RUU KUHAP," lanjutnya. 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura menggelar seminar nasional bertajuk Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News