Akademisi Soroti RUU Kejaksaan, Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum

Di sisi lain, Emanuel Gobay mengatakan sebagai praktisi, muncul pertanyaan dari dirinya tentang RUU Kejaksaan dan RKUHAP.
"Apakah perubahan ini agar memberikan legitemasi institusi tertentu-tertentu untuk melegalkan pelanggaran HAM atau justru RKUHAP sebagai melindungi pelanggaran itu?" kata Emanuel.
Dia menjelaskan terciptanya undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu berisi tentang perlindungi HAM.
"Jika UU RKUHAP disahkan, ini akan membuat warga kecil makin sengsara karena hukum hanya berpihak kepada orang-orang elite," tuturnya.
Dia juga menilai, akademisi di seluruh Indonesia perlu melakukan kajian untuk membuka pemikiran serta melindungi melindungi masyarakat dari ketumpulan hukum yang kita alami saat ini.
"Sebagai masyarakat, sangat sepantasnya kita mempertanyakan keberpihakan hukum, agar betul - betul melihat mana yang salah dan benar. Jika hukum berjalan benar dan baik, masyarakat akan merasakan kesejahteraan, ini akan bagus bagi kehidupan," pungkas Emanuel.(mcr8/jpnn)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura menggelar seminar nasional bertajuk Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi