Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso menyatakan keinginan para pengemudi ojek online (ojol) untuk legalitas status dinilai perlu pertimbangan yang matang.
Sebab, lanjutnya, jangan sampai karena menginginkan status saja justru merugikan para pengemudi ojol.
“Jika statusnya hubungan kerja, maka para pengemudi ojol juga harus siap dengan konsekuensinya. Seperti harus siap dirumahkan jika bisnis sedang tidak bagus dan terpaksa ada pengurangan tenaga kerja,” kata Budi Santoso dalam keterangnya, Senin (9/9).
Dia menjelaskan sejatinya sudah ada platform perusahaan kurir atau pengantaran barang yang status pengemudinya adalah pekerja.
“Namun, karena bisnis sedang tidak baik, belum lama ini dia melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah sumber daya manusia (SDM)-nya. Itu juga harus jadi pertimbangan para pengemudi ojol Ketika mengajukan tuntutan,” lanjutnya.
Dia menyebutkan jika status ojol diformalkan, aplikator sebagai perusahaan pemberi kerja juga memiliki hak dalam menentukan atau meningkatkan persyaratan dalam merekrut pekerjanya.
“Sehingga besar kemungkinan akan banyak ojol yang tidak masuk kriteria oleh aplikator. Sementara dengan usia tersebut mereka juga akan kesulitan mencari pekerjaan di sektor atau perusahaan lain,” jelas Budi.
Oleh karenanya, menurut Budi, skema kemitraan seperti yang ada saat ini sudah lebih baik ketimbang menuntut status yang lebih terikat.
Akademisi menilai keinginan para pengemudi ojol untuk legalitas status dinilai perlu dipikir ulang.
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Dikejar Warga Bandung, Begal Sembunyi di Gorong-Gorong
- Ambil Nomor Urut Pilgub, Ridwan Kamil-Suswono Pilih Naik Ojol