Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso menyatakan keinginan para pengemudi ojek online (ojol) untuk legalitas status dinilai perlu pertimbangan yang matang.
Sebab, lanjutnya, jangan sampai karena menginginkan status saja justru merugikan para pengemudi ojol.
“Jika statusnya hubungan kerja, maka para pengemudi ojol juga harus siap dengan konsekuensinya. Seperti harus siap dirumahkan jika bisnis sedang tidak bagus dan terpaksa ada pengurangan tenaga kerja,” kata Budi Santoso dalam keterangnya, Senin (9/9).
Dia menjelaskan sejatinya sudah ada platform perusahaan kurir atau pengantaran barang yang status pengemudinya adalah pekerja.
“Namun, karena bisnis sedang tidak baik, belum lama ini dia melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah sumber daya manusia (SDM)-nya. Itu juga harus jadi pertimbangan para pengemudi ojol Ketika mengajukan tuntutan,” lanjutnya.
Dia menyebutkan jika status ojol diformalkan, aplikator sebagai perusahaan pemberi kerja juga memiliki hak dalam menentukan atau meningkatkan persyaratan dalam merekrut pekerjanya.
“Sehingga besar kemungkinan akan banyak ojol yang tidak masuk kriteria oleh aplikator. Sementara dengan usia tersebut mereka juga akan kesulitan mencari pekerjaan di sektor atau perusahaan lain,” jelas Budi.
Oleh karenanya, menurut Budi, skema kemitraan seperti yang ada saat ini sudah lebih baik ketimbang menuntut status yang lebih terikat.
Akademisi menilai keinginan para pengemudi ojol untuk legalitas status dinilai perlu dipikir ulang.
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat