Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis Bisa Merusak Peradilan Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Para akademisi menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP bisa menimbulkan banyak masalah.
Hal ini disampaikan dalam seminar nasional yang bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis, Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolut Power" yang diadakan di Auditorium Lt.5 FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (19/2).
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UINSA Imron Rosyadi yang hadir sebagai pembicara menjelaskan dalam proses penyidikan dan penuntutan menjadi satu kesatuan dengan wewenang jaksa penuntut umum.
"Artinya, jaksa memiliki wewenang sebagai penuntut umum, kordinator penyidikan, sekaligus dapat melakukan penyidikan sendiri," kata Imron.
Namun, dia menjelaskan bahwa hukum di Indonesia saat ini memprihatinkan. Menurutnya, kondisi itu diperparah dengan RUU Kejaksaan yang dinilai merupakan penyalahgunaan wewenang yang mana harus diluruskan.
"Ini terdapat pada poin yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan kejaksaan. Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pemegang kendali penuh atas perkara pidana, termasuk keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan," jelasnya.
Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang memberikan kewenangan besar kepada Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara.
"Asas dominus litis ini akan mudah dimatikan oleh kepentingan yang tidak berkeadilan," tegasnya.
Para akademisi menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP bisa menimbulkan banyak masalah
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik