Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis Bisa Merusak Peradilan Pidana
![Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis Bisa Merusak Peradilan Pidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/18/seminar-nasional-yang-bertajuk-implementasi-asas-dominus-lit-7y6w.jpg)
Senada, Dosen FISIP UINSA, Khoirul Umam menjelaskan RUU KUHAP dengan asas dominus litis menimbulkan sentralisasi kekuasaan di tangan Kejaksaan yang justru bertolak menjadi model sentralistik criminal justice system.
"Kedua, model yang dirancang dalam RUU KUHAP mengaburkan batas fungsi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan beberapa pasal RUU KUHP mendegradasi bahkan mendistorsi peran kepolisian sebagai institusi yang melakukan kerja penyidikan.
"RUU KUHAP yang memberikan kewenangan yang berlebih (dominus litis) kepada Kejaksaan dapat merusak sistem peradilan pidana karena mendegradasi dan mendistorsi peran Lembaga penegak hukum lain," tuturnya. (mcr8/jpnn)
Para akademisi menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP bisa menimbulkan banyak masalah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mahasiswa NTB Tolak Penerapan Asas Dominus Litis, Berpotensi Disalahgunakan
- Tegas Tolak Asas Dominus Litis, Mahasiswa Kupang: Kami Menemukan Satu Kejanggalan
- Akademisi Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Menimbulkan Penyalahgunaan Wewenang Kejaksaan
- Tolak Asas Dominus Litis, BEM Nusantara DIY: Bisa Lemahkan Fungsi Lembaga Lain
- Akademisi Sebut Asas Dominus Litis Sangat Berbahaya, Ini Penjelasannya
- Mahasiswa Tolak Potongan Anggaran Pendidikan hingga RUU Kejaksaan, Polri & TNI