Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis Bisa Merusak Peradilan Pidana

Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis Bisa Merusak Peradilan Pidana
Seminar nasional yang bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis, Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolut Power" yang diadakan di Auditorium Lt.5 FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (19/2). Foto: source for jpnn.com

Senada, Dosen FISIP UINSA, Khoirul Umam menjelaskan RUU KUHAP dengan asas dominus litis menimbulkan sentralisasi kekuasaan di tangan Kejaksaan yang justru bertolak menjadi model sentralistik criminal justice system.

"Kedua, model yang dirancang dalam RUU KUHAP mengaburkan batas fungsi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan beberapa pasal RUU KUHP mendegradasi bahkan mendistorsi peran kepolisian sebagai institusi yang melakukan kerja penyidikan.

"RUU KUHAP yang memberikan kewenangan yang berlebih (dominus litis) kepada Kejaksaan dapat merusak sistem peradilan pidana karena mendegradasi dan mendistorsi peran Lembaga penegak hukum lain," tuturnya. (mcr8/jpnn)


Para akademisi menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP bisa menimbulkan banyak masalah


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News