Akademisi UI Menguraikan Dampak Positif RUU Cipta Kerja
Teddy mengaku heran jika ada yang menolak RUU Cipta Kerja. Teddy menanggapi positif pernyataan Presiden KSPN yang meluruskan persepsi seolah serikat buruh menolak semua isi Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Kalau ada lembaga negara yang menolak itu menurut saya missleading, atau akademisi yang menolak keseluruhan itu saya heran," ujar Teddy.
Menurut Teddy dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja jika ada isu yang bermasalah, hal itu masih bisa dibahas tanpa harus menolak.
"Jika ada masalahnya di satu isu jangan kesimpulannya menolak UU Cipta Kerja," ujar Teddy.
Apalagi pintu untuk dialog diskusi membahas masalah tersebut terbuka secara luas. Jika setelah disahkan masih ada yang merasa dirugikan, masih bisa diajukan uji materi maupun uji formil.
Omnibus Law, menurut Teddy, hanya sebuah cara, sebelumnya pemerintah juga telah membatalkan banyak Perda dan Permen.
"Bahkan dulu sempat ada paket ekonomi yang merupakan satu rangkaian perbaikan yang dilakukan pemerintahan Jokowi," ujar Teddy.
Dalam data yang dikutip Teddy dalam paparannya, antara 2015-2017 ada pemangkasan 50% dari 42 ribu regulasi di Indonesia.
Akademisi Universitas Indonesia melihat RUU itu berdampak positif sedikitnya pada tiga Undang-undang yang dia kuasai.
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Mengapa Saat Hujan Gerimis Perasaan Seseorang jadi Melankolis? Begini Penjelasan Psikolog
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu