Akademisi UI Pastikan RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman Bagi Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Teddy Anggoro, memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tak mengandung ancaman bagi pondok pesantren (ponpes) tradisional.
"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019, red)," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu, lanjut dia, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja. Karenanya, perubahan UU Sisdiknas melalui omnibus law bertujuan untuk tujuan penciptaan lapangan kerja.
"Bukan memidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," tambah Teddy.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sebelumnya mengklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional.
Kilahnya, draf RUU Ciptaker Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Bagi Teddy, analisis dan kesimpulan tersebut keliru. Dirinya lantas mencontohkan dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan ini takkan mengancam warga jika tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Dia (Pasal 351 KUHP) mengancam buat yang melakukan. Konsep itu dulu yang harus kita samakan," jelasnya.
Sudah dipastikan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tak berisi ancaman terhadap pondok pesantren (ponpes) tradisional
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Akademisi Tegaskan Tuduhan OCCRP terhadap Jokowi Perlu Dibuktikan dengan Data Akurat
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Pesantren Nurul Muhtadin Ba’alawy Menjaga Nilai Agama di Era Digital