Akademisi UIN Jakarta: Fatwa MUI 32/2022 Perkokoh Prinsip Ibadah Kurban
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Atabik Luthfi menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 memperkokoh semangat dan prinsip ibadah kurban.
Fatwa MUI yang ditetapkan pada 31 Mei 2022 itu mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Prinsip ibadah itu adalah sesuai dengan tujuan dan hikmahnya. Ibadah kurban itu adalah ibadah syiar. Hikmahnya itu adalah orang ingin membantu sesamanya melalui hewan atau daging-daging yang baik," kata Atabik saat dihubungi, Selasa (7/6).
Karena itu, menurut Atabik tidak mungkin orang yang ingin membantu dengan daging yang tidak bagus atau hewan yang tidak baik.
"Parameter hewan itu disebut baik adalah harus sehat dan tidak cacat," ujarnya.
Atabik menjelaskan selama ini ada kekeliruan di kalangan masyarakat yang menganggap mereka yang berkurban harus menyaksikan langsung, bahkan menyembelih hewan kurban sendiri.
Padahal tidak semua orang menguasai teknis penyembelihan yang sesuai dengan tuntunan yang sudah dicontohkan Nabi Muhammad.
"Itu bukan esensi kurban. Melainkan teknis pelaksanaan kurban. Pada tataran ini, bisa menyesuaikan dengan keadaan, sehingga tidak masalah orang tidak menyaksikan. Pun tidak masalah tidak terlibat langsung dalam penyembelihan yang penting nilai manfaat dirasakan banyak orang," terangnya.
Akademisi UIN Jakarta Atabik Luthfi menilai Fatwa MUI 32/2022 memperkokoh prinsip ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit PMK.
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke