Akademisi UIN Jakarta: Fatwa MUI 32/2022 Perkokoh Prinsip Ibadah Kurban
Selasa, 07 Juni 2022 – 23:15 WIB

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau lokasi penjualan hewan kurban. Foto: dokumentasi Kementan
Fatwa MUI tersebut, kata Kuntoro, merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah sekaligus payung hukum bagi umat Islam sehingga dalam menjalankan kurban bisa lebih khusyuk dan khidmat. (mrk/jpnn)
Akademisi UIN Jakarta Atabik Luthfi menilai Fatwa MUI 32/2022 memperkokoh prinsip ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit PMK.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan