Akademisi Unpam: Dominus Litis Berpotensi Sebabkan Abuse of Power

Akademisi Unpam: Dominus Litis Berpotensi Sebabkan Abuse of Power
Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusung asas dominus litis menuai kritik tajam dari berbagai kalangan akademisi hukum. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusung asas dominus litis menuai kritik tajam dari berbagai kalangan akademisi hukum, khususnya terkait pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan.

Dalam revisi tersebut, Jaksa diberi hak untuk mengatur seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Dr. Surya Oktarina, S.H., M.H, dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang, menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

Menurutnya, perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujar Dr. Surya Oktarina

Dr. Surya juga mengingatkan bahwa penyerahan kewenangan yang semakin besar kepada Jaksa berisiko menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Padahal, ketiga lembaga ini seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan dengan adil dan transparan.

“Jika kewenangan terpusat pada Jaksa, maka sistem checks and balances dalam penegakan hukum bisa terganggu. Hal ini berisiko membuka celah bagi terjadinya abuse of power dan merusak integritas sistem peradilan kita,” tegasnya.

Dosen Universitas Pamulang ini juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap KUHAP lama, guna menciptakan undang-undang yang lebih baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusung asas dominous litis menuai kritik tajam dari berbagai kalangan akademisi hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News