Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong
Sabtu, 07 Desember 2019 – 20:50 WIB

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta. Foto: Antara
Nantinya, tutur dia, jika dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.
"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo. (antara/mg8/jpnn)
Meskipun dilakukan penagihan langsung ke penunggak pajak, BPRD mengakui, masih terkendala karena banyak STNK berisi alamat bodong.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor
- Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata
- Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM DTP Mobil, Ada Perluasan Lho
- Mengkaji Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen di Tengah Pandemi