Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong
Sabtu, 07 Desember 2019 – 20:50 WIB
Nantinya, tutur dia, jika dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.
"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo. (antara/mg8/jpnn)
Meskipun dilakukan penagihan langsung ke penunggak pajak, BPRD mengakui, masih terkendala karena banyak STNK berisi alamat bodong.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor
- Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata
- Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM DTP Mobil, Ada Perluasan Lho
- Mengkaji Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen di Tengah Pandemi
- Minat Beli Kendaraan Baru? Cek Nih Daftar Lengkap Mobil yang Terima PPnBM
- Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Gini Ratio saat Tentukan Insentif Pajak