Akal-akalan Perusahaan Sumbang Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Jaringan pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya sumbangan perseorangan yang diberikan pada pasangan calon Bupati Seluma, Bengkulu, Mufran Imran-Gustianto, mencapai Rp 75 juta. Jumlah tersebut melebihi aturan, bahwa sumbangan perseorangan maksimal Rp 50 juta.
Menurut Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan Mufran-Gustianto, tertulis uang sebesar Rp 75 juta disumbang oleh seseorang bernama Mulyadi. Lengkap dengan nomor telpon dan NPWP.
"Sesuai aturan, maka artinya ada kelebihan Rp 25 juta dan itu tetap dicantumkan dalam LPDSK," ujar Masykurudin, di Gedung Bawaslu, Selasa (17/11).
JPPR kata Masykurudin, juga menemukan strategi memecah sumbangan dari perusahaan terhadap pasangan calon. Contohnya sumbangan yang diberikan pada pasangan calon Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud. Dalam aturan disebut batas sumbangan perusahaan maksimal Rp 500 juta.
"PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa masing-masing menyumbang Rp 500 juta. Begitu ditelusuri ternyata ke dua perusahaan milik satu group. Artinya dalam satu group menyumbang Rp 1 miliar, dipecah dua," ujar Masykurudin.
Kemudian ada empat perusahaan juga menyumbang bagi pasangan ini, yang ketika ditotal jumlahnya Rp 1 miliar. Ketika JPPR melakukan penelusuran, perusahaan tersebut menginduk pada satu perusahaan.
"Hal ini memang tidak melanggar ketentuan. Tapi kalau melihat dari siapa penyumbang, akan berpengaruh pada kebijakan lanjutan ketika pasangan menang. Lebih-lebih tidak ada pihak lain yang menyumbang ke paslon ini," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaringan pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya sumbangan perseorangan yang diberikan pada pasangan calon Bupati Seluma,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya