Akal-akalan
Oleh: Dahlan Iskan
Pun anak kedua dan ketiga Boyamin juga menggugat ke MK. Gara-gara gugatan anak Boyamin itu Kaesang Pangarep gagal jadi calon gubernur Jateng.
DPR kelihatan marah atas putusan MK Selasa lalu itu. Keesokan harinya Baleg DPR bersidang. Putusan kilatnya: tidak mau melaksanakan putusan MK.
Baleg DPR pilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (baca Disway kemarin: Anti Gempa).
Secara kilat pula anggota DPR diundang sidang paripurna. Waktunya tidak sampai 24 jam dari surat undangan ditandatangani.
Acara paripurna: membuat putusan yang isinya sama dengan yang telah diputuskan Baleg DPR.
Semestinya paripurna itu dilaksanakan Kamis kemarin. Pukul 09.00 WIB.
Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.
Kalaupun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia, bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).
Dengan begini Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK. Cuma, ini akal-akalan juga.
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Penjelasan KPK Soal Kehadiran Kaesang bin Jokowi Setelah Ramai Isu Gratifikasi
- KPK Nilai Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua Pihak
- KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
- KPK Sinyalir Panggil Teman Kaesang terkait Pesawat Jet Pribadi, Siapa Dia?