Akal-akalan
Oleh: Dahlan Iskan
Jumat, 23 Agustus 2024 – 07:39 WIB
Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.
"Cara ini juga akal-akalan, tetapi lebih masuk akal," ujar Boyamin malam tadi.
Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tetapi masuk akal.
Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Bisa? Ada jalan?
"Bisa. Ada jalan, tetapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.
DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.
Dengan begini Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK. Cuma, ini akal-akalan juga.
BERITA TERKAIT
- PKS Pasang Target Menang 60 Persen Daerah di Pilkada 2024
- Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
- Radio jadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Survei LSI: 64,2 Persen Responden Belum Tentukan Pilihan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta
- Arus Kuat