Akal-akalan
Oleh: Dahlan Iskan
Jumat, 23 Agustus 2024 – 07:39 WIB
Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.
Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya.
Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
Jadi, mana yang lebih baik?
Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(*)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dengan begini Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK. Cuma, ini akal-akalan juga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya