Akal-akalan
Oleh: Dahlan Iskan
Jumat, 23 Agustus 2024 – 07:39 WIB
Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.
Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya.
Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
Jadi, mana yang lebih baik?
Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(*)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dengan begini Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK. Cuma, ini akal-akalan juga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Penjelasan KPK Soal Kehadiran Kaesang bin Jokowi Setelah Ramai Isu Gratifikasi
- KPK Nilai Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua Pihak
- KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
- KPK Sinyalir Panggil Teman Kaesang terkait Pesawat Jet Pribadi, Siapa Dia?