Akal-akalan

Oleh: Dahlan Iskan

Akal-akalan
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.

"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.

Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya.

Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.

Jadi, mana yang lebih baik?

Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(*)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berita Selanjutnya:
No Day

Dengan begini Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK. Cuma, ini akal-akalan juga.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News