Akal Bulus AKP Irfan Mau Hapus Rekaman CCTV di Pos Sekuriti: Mau Perbagus Kualitas Gambar
jpnn.com, JAKARTA - Akal bulus terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terungkap.
Hal itu diungkap sekuriti kompleks perumahan tersebut, Abdul Zapar dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Zapar menjelaskan dirinya sedang berjaga di pos sekuriti kompleks tersebut pada Sabtu (9/7) sore. Dia lalu didatangi AKP Irfan dan lima orang lainnya.
"(AKP Irfan datang) untuk meminta pergantian DVR. Dia (AKP Irfan) menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," kata Zapar di depan majelis hakim.
Zapar menambahkan tidak masalah untuk pergantian DVR CCTV itu. Namun, dirinya harus melapor kepada ketua RT.
Ketika itu pula, salah seorang dari rombongan AKP Irfan menegur Zapar. Oknum polisi itu menyamoaukan tidak usah menghubungi ketua RT.
"Bawa handphone dan saya mau menelepon juga dilarang. (Handphone) tidak (diambil). Bisa (telefon), cuma tidak boleh menghubungi," ujar Zapar.
Diketahui, Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga mengatakan dirinya didatangi AKP Irfan dan lima orang lainnya.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV