Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polisi mengatakan tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News