Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?
Kamis, 31 Januari 2019 – 22:36 WIB

TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi mengatakan tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ratna Sarumpaet, Pelaku Pemerasan Penonton DWP Ditangkap
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan