Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?
Kamis, 31 Januari 2019 – 22:36 WIB
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi mengatakan tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet
- 3 Berita Terheboh: Ratna Sarumpaet Ungkap Targetnya, Fan Akan Sambut Ahmad Dhani
- Oh, Ini Target Ratna Sarumpaet Setelah Bebas
- Muannas Alaidid Harapkan Ratna Sarumpaet Sadar dan Tak Sebar Hoaks Lagi
- Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: Saya Happy