Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Nazaruddin
Selasa, 08 November 2011 – 15:34 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tersangka kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah hampir dipastikan akan didakwa menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Menurutnya, ada 18 Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait dengan kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Itu kan banyak kasus, tidak hanya yang Wisma Atlet saja, dari sejumlah kasus itu yang bukti-buktinya atau fakta-faktanya nanti memenuhi kriteria untuk diterapkan UU Pencucian Uang, InsyaAllah akan kami terapkan," kata Busyro di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga:
Termasuk aliran dana ke Ibas yg sudah ada di LHA itu?, "Oh saya belum sampai ke sana, belum siapapun. Sampai sekarang saya belum tahu detail," ujarnya.
Menurut Busyro, kasus Nazaruddin akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. "Akan ditentukan besok, tapi sudah selesai. Dalam minggu ini untuk Wisma Atlet dulu. Habis itu menyusul untuk kasus yang lain," ujarnya.
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tersangka kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah hampir dipastikan akan
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian