Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Nazaruddin
Selasa, 08 November 2011 – 15:34 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tersangka kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah hampir dipastikan akan didakwa menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Menurutnya, ada 18 Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait dengan kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Itu kan banyak kasus, tidak hanya yang Wisma Atlet saja, dari sejumlah kasus itu yang bukti-buktinya atau fakta-faktanya nanti memenuhi kriteria untuk diterapkan UU Pencucian Uang, InsyaAllah akan kami terapkan," kata Busyro di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga:
Termasuk aliran dana ke Ibas yg sudah ada di LHA itu?, "Oh saya belum sampai ke sana, belum siapapun. Sampai sekarang saya belum tahu detail," ujarnya.
Menurut Busyro, kasus Nazaruddin akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. "Akan ditentukan besok, tapi sudah selesai. Dalam minggu ini untuk Wisma Atlet dulu. Habis itu menyusul untuk kasus yang lain," ujarnya.
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tersangka kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah hampir dipastikan akan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah