Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.
"Itu akan kami lakukan," katanya.
Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6). (antara/jpnn)
Musikus Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Belum Berniat Cari Pasangan Baru
- Pilih Fokus Upgrade Diri, Inara Rusli: Biarkanlah Pemiliknya yang Mencari
- Dari Sosok Ini Polisi Tahu Fariz RM Pakai Narkoba
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu