Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.
"Itu akan kami lakukan," katanya.
Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6). (antara/jpnn)
Musikus Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Virgoun Bertemu Anak-anak, Inara Rusli: Aku Enggak Pernah Melarang
- Izinkan Virgoun Bertemu Anak-anak di Rumah, Inara Rusli Lakukan Ini
- Inara Rusli Tidak Pernah Melarang Virgoun Bertemu Anak-anak
- 3 Berita Artis Terheboh: Virgoun Keluar dari RSKO, Sonny Septian Makin Membaik
- Virgoun Keluar dari RSKO, Inara Rusli: Sehat dan Lebih Cerah
- Keluar dari RSKO, Virgoun Langsung Menemui Anak-anaknya