Akan Diperiksa Selama 10 Jam
Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemeriksaan Kesehatan
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:30 WIB

Akan Diperiksa Selama 10 Jam
JAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas penyakit tertentu. Hanya saja, harus dipastikan pasangan ini tidak memiliki penyakit yang diperkirakan bisa mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik selama masa jabatannya.
"Presiden tidak harus bebas dari penyakit," kata Ketua Tim Penilai Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Pemilu 2009, Prof dr Zubairi Djoerban Sp.PD KHOM kepada wartawan, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Meski tidak ada ketentuan bebas penyakit, calon presiden maupun wakilnya harus dapat dipastikan bisa menjalankan tugas sehari-harinya, dan bebas dari disabilitas. ''Atau tidak memiliki penyakit yang berpotensi menghilangkan kemampuan untuk beraktifitas selama lima tahun ke depan,'' jelas Zubairi menegaskan.
Menurut Zubairi, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon presiden maupun wakil presiden yang harus dijalani.Yakni, pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi kedokteran yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas penyakit tertentu. Hanya saja, harus dipastikan pasangan ini tidak memiliki
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret