Akan Diperiksa Selama 10 Jam

Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemeriksaan Kesehatan

Akan Diperiksa Selama 10 Jam
Akan Diperiksa Selama 10 Jam
JAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas penyakit tertentu. Hanya saja, harus dipastikan pasangan ini tidak memiliki penyakit yang diperkirakan bisa mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik selama masa jabatannya.

"Presiden tidak harus bebas dari penyakit," kata Ketua Tim Penilai Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Pemilu 2009, Prof dr Zubairi Djoerban Sp.PD KHOM kepada wartawan, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (12/5).

 Meski tidak ada ketentuan bebas penyakit, calon presiden maupun wakilnya harus dapat dipastikan bisa menjalankan tugas sehari-harinya, dan bebas dari disabilitas. ''Atau tidak memiliki penyakit yang berpotensi menghilangkan kemampuan untuk beraktifitas selama lima tahun ke depan,'' jelas Zubairi menegaskan.

Menurut Zubairi, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon presiden maupun wakil presiden yang harus dijalani.Yakni, pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi kedokteran yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas penyakit tertentu. Hanya saja, harus dipastikan pasangan ini tidak memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News