Akang Menembak Kaki Petugas Sampah, Giliran Dia Merasakan Hal yang Sama, Dor!
Kamis, 05 Maret 2020 – 10:13 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya dan motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.
Baca Juga:
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menembak Willy Susetia alias Akang, perampok Toko Emas yang sebelumnya menembak petugas sampah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Pensiunan Jenderal Bintang 2 Nasihati Juniornya
- Sahila Hisyam Ungkap Tantangan Setir Mobil Manual di Jalanan NTT
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali