Akankah Dibentuk Tim Khusus untuk Menjemput Veronica Koman?
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan Surabaya, 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras. (Fiqih A/ant/jpnn)
Veronica Koman masuk DPO, diyakini tersangka penyebaran hokas insiden di Asrama Mahasiswa Papua itu berada di Australia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati