Akankah Dinar Candy Dihukum 10 Tahun Bui Akibat Keluyuran Pakai Bikini?
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyatakan disjoki Dinar Candy telah disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jerat hukum untuk cewek berusia 28 tahun itu merupakan buah perbuatannya keluyuran cuma berbikini.
"Kami menetapkan Saudari DC (Dinar Candy, red) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi yang tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008," ujar Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Pasal itu memuat ancaman hukuman maksimal yang berat. "Ancaman hukuman sepuluh tahun (penjara) atau denda Rp 5 miliar," imbuh Azis.
Perwira menengah Polri itu mengatakan polisi masih mendalami motif Dinar melakukan pornoaksi tersebut.
Menurut Azis, wanita pemilik nama asli Dinar Miswari itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma budaya di Indonesia.
"Apa pun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat," ucapnya.
Namun, Azis memastikan Dinar melakukan perbuatan itu tidak dalam kondisi mabuk. "Masih dalam kesadaran," katanya.
Polisi menggunakan UU Pornografi untuk menjerat Dinar Candy yang berbikini dan berjalan di pinggir jalan untuk memprotes PPKM.
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi
- Kembali Datangi Polres Metro Jaksel, Nikita Mirzani Bilang Begini
- Vadel Badjideh Akan Kembali Dipanggil Terkait Laporan Nikita Mirzani