Akankah Miryam Nyanyi Bancakan Uang Haram?
Nah, uang yang diperoleh dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam.
Miryam sendiri diduga mendapat jatah USD 23 ribu dari uang korupsi yang mengalir ke sejumlah anggota komisi II waktu itu.
Selain Miryam, jaksa KPK juga akan memanggil 6 saksi lain. Dua diantaranya, rekan Miryam di komisi II periode 2009-2014, yakni Taufik Effendi dan Teguh Juwarno.
Keduanya sama-sama menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu. Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi dari kluster eksekutif. Yakni, Wisnu Wibowo, Suparmanto, Diah Hasanah dan Rasyid Saleh.
Di surat dakwaan e-KTP, Taufik dan Juwarno juga diduga menikmati aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Politisi Partai Demokrat dan PAN itu masing-masing menerima USD 103 ribu dan USD 167 ribu.
Pada Mei 2010 tepatnya sebelum RDP di komisi II, keduanya disebut-sebut turut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh sentral proyek e-KTP.
Diantaranya, Diah Anggraeni, Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bancakan dana kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dibagi-bagi ke puluhan anggota DPR bakal tersaji di sidang lanjutan terdakwa e-KTP Irman
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD