Akankah PLN Akhiri Masa Menyala Bergilir ?
Selasa, 27 Juli 2010 – 08:17 WIB
MATARAM - Hari ini Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menorehkan sejarah baru. Daerah yang selama ini mengalami krisis listrik paling parah, menjadi tempat deklarasi Indonesia Bebas Pemadaman Bergilir (IBPB). Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri yang akan mendeklarasikannya. Indonesia Bebas Pemadaman Bergilir ini menjadi catatan emas bagi PLN, setelah bertahun-tahun dilanda krisis. Untuk NTB sendiri, selama ini sudah populer istilah nyala bergilir. Istilah ini sebagai bentuk cemoohan masyarakat atas krisis listrik yang parah di NTB.
"NTB juga yang paling akhir mengatasi pemadaman bergilir. Mohon maaf ya Pak Gubernur," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan saat meninjau lokasi deklarasi di halaman kantor gubernur NTB tadi malam. Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi pun menunjukkan pada Dahlan Iskan dan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh posisi NTB pada peta Indonesia Bebas Pemadaman Bergilir.
Baca Juga:
Dahlan Iskan bersama rombongan termasuk istri tiba di Bandara Selaparang pukul 17.40 wita kemarin. Di ruang VIP bandara, Dahlan sempat diskusi dengan gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani. Gubernur yang baru-baru ini memenangkan pemilukada melaporkan tentang kondisi listrik di daerahnya, termasuk rencana pengembangannya. Dari bandara, Dahlan Iskan yang didampingi istri Nafisah dan beberapa petinggi PLN langsung menuju lokasi deklarasi di halaman kantor gubernur.
Baca Juga:
MATARAM - Hari ini Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menorehkan sejarah baru. Daerah yang selama ini mengalami krisis listrik paling parah, menjadi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?