Akankah Tio Pakusadewo Direhabilitasi?
jpnn.com, JAKARTA - Aktor kawakan Tio Pakusadewo meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, setelah ditangkap Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba pada Selasa (19/12) di rumah kontrakannya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan pukul 23.15 WIB.
Menurut pengakuan Tio kepada polisi, sabu tersebut digunakan untuk menghilangkan rasa sakit pascaoperasi karena kecelakaan motor pada Juli lalu.
Sementara itu, Mei 2017 saat menghadiri acara pemusnahan minuman keras (miras) di Polres Metro Jakarta Selatan, pemain film Jakarta Undercover dan Pertaruhan itu pernah menyatakan jika dirinya kecanduan narkotika selama 15 tahun dan telah direhab selama setahun.
Menanggapi hal itu, wakil direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa penyidik masih mendalaminya.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar. ”Tunggu penyidik bekerja dulu,” ujarnya.
Salah satu PR (pekerjaan rumah)-nya adalah menunggu hasil asesmen tingkat kecanduan Tio. Audie menuturkan, hasil itu akan menentukan apakah Tio akan direhabilitasi atau ditahan.
Untuk sementara ini, lanjut dia, polisi belum bisa memastikan hal itu sebelum hasil asesmen keluar.
Tio dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi belum bisa memastikan apakah Tio Pakusadewo akan direhabilitasi atau tetap ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO