Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:15 WIB

Terdakwa otak pelaku pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Akbar Al Faris saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman mati. Foto: ANTARA/Aziz Munajar
Namun polisi baru bisa menangkap Akbar pada Agustus 2019 atau ia sempat buron selama 10 bulan.
Ridwan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Atas tuntutan vonis mati tersebut Akbar mengajukan pledoi karena keberatan meskipun ia mengaku pasrah terhadap tuntutan tersebut.
"Saya keberatan dengan tuntutan itu, karena saya masih punya anak-anak kecil dan saya ini tulang punggung keluarga, maka saya akan ajukan pledoi," kata terdakwa ditemui usai sidang. (antara/jpnn)
Akbar Al Faris merupakan otak pembunuhan sopir taksi online di Kota Palembang. Sementara dua rekannya lebih dulu telah divonis mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati