Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas
Kamis, 13 Februari 2020 – 19:36 WIB

Petugas membawa terpidana hukuman mati Akbar Alfaris, 34, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumsel, Kamis (13/2). Foto: ANTARA/Nova Wahyud
BACA JUGA: Tok, Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Coba Lihat Nih Ekspresinya
Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.(antara/jpnn)
Akbar Alfarisi, 34, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Gocar bernama Sofyan, 35, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
- Tok, Indra Ricci Divonis Hukuman Mati
- Syahril dan Yogi Saputra Dewa Divonis Mati, Kasusnya Sangat Berat
- Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati