Akbar Antar Pendaftaran Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

Akbar Antar Pendaftaran Gugatan Prabowo-Hatta ke MK
Suasana saat Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan atas hasil pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya mendaftarkan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7) malam. Namun, pendaftaran yang sedianya akan disaksikan langsung oleh Prabowo dan Hatta, hanya dihadiri tim advokasi dan sejumlah elite partai pendukung yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih seperti Akbar Tanjung dan Tantowi Yahya dari Golkar, Hidayat Nur Wahid dari PKS, serta Fadli Zon dan Ahmad Muzani dari Gerindra.

Menurut anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, ada 95 advokat yang bersamanya bakal memerjuangkan duet calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 itu di MK. Di antaranya adalah Firman Wijaya dan Elza Syarif.

"Ada 95 advokat, kita buka kesempatan advokat. Memang kami sengaja tepatkan waktu (daftar) pukul 20.00 WIB, atau 08 (nomor kesukaan Prabowo, red),” kata Mahendradata.

Isi gugatannya adalah memerkarakan KPU selaku penyelenggara pilpres. "Sebagai termohon adalah KPU. Saya perlu luruskan, ini bukan gugatan terhadap capres lain, tapi termohon KPU," tegasnya.

Ditegaskan, upaya ke MK yang mereka tempuh bukanlan akhir dari segalanya. Karena itu, dia meminta hakim konstitusi benar-benar mengadili perkara tersebut.

“Karena masalahnya bukan soal hitung-hitungan menang kalah. Tapi bagaimana pemilu yang jujur dan adil benar-benmar terwujud,” pungkasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya mendaftarkan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News