Akbar Curiga Penundaan Rapimnas Golkar Akal-akalan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengaku heran dengan penundaan rapimnas partainya. Menurutnya, alasan yang diberikan oleh panitia tidak masuk akal.
"Rapimnas itu kan sudah merupakan agenda tahunan Partai Golkar. Saya tidak tahu kenapa diundur. Kalau dikatakan soal tempat, rasanya kurang pas, karena ini kan sudah jadi agenda tahunan," ujar Akbar kepada wartawan di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Seperti diketahui, Rapimnas Golkar seharusnya digelar bulan ini. Namun, akhirnya ditunda menjadi November mendatang dengan alasan belum ada lokasi yang pas.
Menurut Akbar, sudah menjadi tradisi jika pelaksanaan Rapimnas digelar pada bulan Oktober bertepatan dengan ulang tahun partai berlambang pohon beringin itu. Maka seharusnya panitia sejak jauh-jauh hari sudah menyiapkan lokasi acara.
Akbar justru curiga penundaan tersebut disebabkan masalah yang lebih serius. Yaitu belum selesainya konsolidasi di tubuh partai pimpinan Aburizal Bakrie itu.
"Mungkin ada masalah pengorganisasian yang belum mantap. Karena kami mengharapkan, pada waktu Rapimnas itu kami butuh rencana-rencana strategi, kemudian juga rencana operasi pemenangan pemilu 2014, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden. Mungkin saja persiapan itu belum optimal," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengaku heran dengan penundaan rapimnas partainya. Menurutnya, alasan yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding