Akbar dan Ical Bahas Kursi Ketua DPR
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie (Ical), Jumat (25/11). Pertemuan sambil makan siang itu membahas berbagai isu, salah satunya juga terkait dengan keputusan DPP Partai Golkar yang mencopot Akom dari posisi ketua DPR.
Seusai pertemuan, Ical menyatakan bahwa sampai kemarin DPP Partai Golkar belum bertemu dengan dewan pembina. Sesuai dengan anggaran rumah tangga Partai Golkar, keputusan strategis DPP Partai Golkar terkait calon presiden, posisi menteri, maupun jabatan lembaga negara, harus dibicarakan dengan dewan pembina.
"Nasihat dewan pembina terkait keputusan strategis harus diikuti DPP,” kata Ical.
Menurut Ical, institusi ketua umum Partai Golkar dengan ketua DPR adalah jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu yang penuh. Jika posisi itu dijabat rangkap oleh satu pihak, Ical khawatir tujuan yang ingin diraih dua institusi penting tersebut sama-sama tidak tercapai.
"Kalau yang DPR didahulukan, Partai Golkar akan berpencar-pencar karena waktunya tidak cukup. Demikian pula kalau Partai Golkar didahulukan, bagaimana dengan DPR-nya,” ujarnya.
Akbar Tandjung menambahkan, dirinya sepakat dengan Ical bahwa dalam mengemban tugas, seseorang sebaiknya fokus saat melaksanakan tugas.
”Memang seorang pemimpin pada saat-saat tertentu sering dihadapkan pada satu pilihan. Kalau partai, tentu prioritasnya pada tugas-tugas partai. Demikian halnya dengan tugas kenegaraan,” ujarnya.
Menurut Akbar, di sela-sela pertemuan, dirinya juga mendengar aspirasi dari daerah. Kader dari Jawa Barat, misalnya, mengharapkan persoalan-persoalan partai bisa diprioritaskan. Hal tersebut juga perlu didengar dewan pembina untuk bisa mengambil pendapat.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie (Ical), Jumat (25/11). Pertemuan
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia