Akbar Dorong SBY Cepat Lakukan Reshuffle
Kamis, 03 Maret 2011 – 18:32 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Partai Golongan Karya (Golkar), Akbar Tandjung, mengatakan siapa pun yang memimpin bangsa ini tentu punya keinginan untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negara ini. Menurutnya, bisa tidaknya keinginan itu tercapai, juga sangat tergantung pada waktu yang tersedia dan anggota kabinet yang dibentuk.
Dari sisi waktu yang masih tersisa tiga setengah tahun, menurut Akbar, jelas sudah tidak mungkin lagi melakukan sesuatu untuk bangsa ini karena dalam realitanya pemerintah hanya mempunyai waktu efektif dua tahun lagi. Satu setengah tahun pasti akan terpakai untuk kepentingan persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Namun niat baik itu sangat sulit untuk diwujudkan oleh Pemerintahan SBY karena dalam massa satu setengah tahun kepemimpinannya yang kedua ini, terlihat sekali kabinet tidak performance dan para menteri pun tidak performance," kata Akbar Tandjung, sebelum berlangsungnya diskusi bertema "Menimbang Efektivitas Pemerintahan SBY-Boediono," di Akbar Tandjung Institute, kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (3/3).
Soal tidak baiknya performance pemerintahan SBY-Beodiono, kata Akbar, bukan hanya menjadi berpincangan para elit. Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) juga tidak mengeluarkan penilaian yang baik. "Rakyat sendiripun merasakan hal yang sama," tegas politisi asal Sibolga itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Partai Golongan Karya (Golkar), Akbar Tandjung, mengatakan siapa pun yang memimpin bangsa ini tentu punya keinginan
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang