Akbar Faisal: Jangan Paksa Rakyat Marah
Selasa, 29 November 2011 – 20:21 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal mengingatkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak merekayasa kasus korupsi Wisma Atlit dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Kalau dalam dakwaannya nanti terindikasi bahwa KPK merekayasa kasus dengan cara menggunakan pasal-pasal gratifikasi, itu sama artinya KPK memaksa rakyat untuk marah," kata Akbar Faisal, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (29/11).
Baca Juga:
Selain memaksa rakyat untuk marah lanjutnya, jika rekayasa kasus Nazaruddin nantinya terjadi maka ini sekaligus bukti bahwa KPK telah dalam posisi menyesuaikan institusinya dengan keinginan penguasa yang dari awal cenderung melokalisasi kasus korupsi Nazaruddin.
“Siapapun, tidak akan bisa menyimpan kebobrokan karena pada akhirnya akan terbuka juga," tegasnya.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal mengingatkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak merekayasa kasus korupsi Wisma Atlit
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan