Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
Selasa, 21 Juni 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA- Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century, Akbar Faizal menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiksa menangani perkara tersebut. Meski begitu, Akbar meminta KPK untuk tetap serius menangani skandal yang menguras keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
"Saya melihat KPK tersiksa menangani kasus Century," kata Akbar Faisal kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/6).
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu juga menambahkan KPK sepertinya menghindar untuk mengambil alih kasus Bank Century. Menurut Akbar, hal itu bisa dilihat dari sikap KPK yang selalu menyebutkan bahwa kasus Skandal Bank Century tidak melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi.
"KPK selalu bilang, memang kasus skandal Bank Century ada melanggar Undang-undang, tapi Undang-undang perbankan dan bukan Undang-undang korupsi. Sehingga domainnya, adalah Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Akbar kesal.
JAKARTA- Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century, Akbar Faizal menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiksa menangani perkara tersebut.
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran