Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
Selasa, 21 Juni 2011 – 15:05 WIB

Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
JAKARTA- Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century, Akbar Faizal menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiksa menangani perkara tersebut. Meski begitu, Akbar meminta KPK untuk tetap serius menangani skandal yang menguras keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
"Saya melihat KPK tersiksa menangani kasus Century," kata Akbar Faisal kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/6).
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu juga menambahkan KPK sepertinya menghindar untuk mengambil alih kasus Bank Century. Menurut Akbar, hal itu bisa dilihat dari sikap KPK yang selalu menyebutkan bahwa kasus Skandal Bank Century tidak melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi.
"KPK selalu bilang, memang kasus skandal Bank Century ada melanggar Undang-undang, tapi Undang-undang perbankan dan bukan Undang-undang korupsi. Sehingga domainnya, adalah Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Akbar kesal.
JAKARTA- Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century, Akbar Faizal menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiksa menangani perkara tersebut.
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti