Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
Selasa, 21 Juni 2011 – 15:05 WIB

Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
Akbar tetap berpendapat bahwa dalam kasus skandal Bank Century sudah jelas melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Rencananya Rabu (22/6) besok, akan ada rapat antara Timwas Skandal Bank Century DPR RI dengan KPK, terkait agenda silang bukti. Namun, anggota Timwas Century berencana tidak akan datang ke KPK.
"Awalnya akan digelar di DPR. Tapi KPK kemudian meminta di Kantor KPK. Namun, ternyata rapat itu tertutup. Kami sepakat tidak akan datang, kalau tertutup," ungkap Akbar.(boy/jpnn)
JAKARTA- Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century, Akbar Faizal menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiksa menangani perkara tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar