Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku
Jumat, 14 Januari 2011 – 19:20 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi DPR dalam menghadapi Pemerintah. “Kemudahan mengajukan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR, dengan sendirinya akan memberikan dukungan bagi terciptanya check and balances. Inilah aspek positif putusan MK itu,” ujar mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Jumat (14/1), menanggapi putusan MK, soal syarat kuorum pengajuan Hak Menyatakan Pendapat.
Seperti diketahui, putusan MK (Rabu (12/1) mengabulkan permohonan sejumlah anggota DPR antara lain Bambang Susatyo (FPG) dan Lili Wahid (FKB) mengenai pengujian UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat dan mengambil putusan harus melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri 3/4 anggota dalam rapat. Putusan pembatalan Pasal 184 ayat (4) ini semakin mempermudah syarat bagi DPR untuk menyatakan pendapat.
Baca Juga:
Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap Dewan dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Apabila pengajuan hak menyatakan pendapat lebih mudah syaratnya, yakni 2/3 anggota, bukan 3/4 anggota DPR, maka proses dan mekanisme check and balances itu bisa berkembang dengan baik.
Politikus senior yang pernah memimpin partai Golkar ini mengatakan, dengan dipermudahnya hak menyatakan pendapat, tidak lantas terkait dengan apa yang disebut pemakzulan atau proses impeachment. Karena pemakzulan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam konstitusi. Seperti telah melakukan pengkhiantan terhadap negara, terbukti melakukan korupsi, dan juga melakukan penyuapan.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin