Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku

Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku
Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi DPR dalam menghadapi Pemerintah. “Kemudahan mengajukan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR, dengan sendirinya akan memberikan dukungan bagi terciptanya check and balances. Inilah aspek positif putusan MK itu,” ujar mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Jumat (14/1), menanggapi putusan MK, soal syarat kuorum pengajuan Hak Menyatakan Pendapat.

Seperti diketahui, putusan MK (Rabu (12/1) mengabulkan permohonan sejumlah anggota DPR antara lain Bambang Susatyo (FPG) dan Lili Wahid (FKB) mengenai pengujian UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD yang mensyaratkan penggunaan hak menyatakan pendapat dan mengambil putusan harus melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri 3/4  anggota dalam rapat. Putusan pembatalan Pasal 184 ayat (4) ini semakin mempermudah syarat bagi DPR untuk menyatakan pendapat.

Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap Dewan dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Apabila pengajuan hak menyatakan pendapat lebih mudah syaratnya, yakni 2/3 anggota, bukan 3/4 anggota DPR, maka proses dan mekanisme check and balances itu bisa berkembang dengan baik.

Politikus senior yang pernah memimpin partai Golkar ini mengatakan, dengan dipermudahnya hak menyatakan pendapat, tidak lantas terkait dengan apa yang disebut pemakzulan atau proses impeachment. Karena pemakzulan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam konstitusi. Seperti telah melakukan pengkhiantan terhadap negara, terbukti melakukan korupsi, dan juga melakukan penyuapan.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kuorum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News