Akbar Tanjung Bela Anas
Sindir Demokrat Tak Serius Selesaikan Urusan Nazaruddin
Kamis, 28 Juli 2011 – 06:12 WIB
Baik Nazaruddin maupun Gayus, lanjut Nudirman, bisa mengungkap data dan fakta terkait dugaan mafia korupsi. Nah, yang terpenting dalam hal ini adalah cara pembuktiannya. ”Keduanya harus terlebih dahulu dilindungi sebagai saksi,” jelas Nudirman.
Kendala saat ini, keduanya tidak bisa mendapatkan perlindungan karena status yang dikenakan terhadap mereka. LPSK hanya bisa melindungi seseorang berstatus saksi, sementara Nazaruddin sudah berstatus tersangka. Nudirman mendorong agar segera dilakukan revisi atas Undang Undang LPSK nomor 13/2006. ”UU LPSK juga harus bisa melindungi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana,” ujarnya. (dyn/bay)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tanjung memilih mengambil posisi mendukung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina