Akbar Tanjung Berharap Kemenangan Golkar pada 2004 Terulang Kembali
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung ingin partai berlambang pohon beringin itu bisa mengulangi kemenangan Pemilu 2004 lalu pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
Dia juga berharap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menjadi calon presiden bisa memenangkan Pilpres 2024.
"Insyaallah akan menjadi pemenang dalam Pemilu 2024 yang akan datang," kata Akbar Tandjung dalam seminar daring nasional bertajuk 'Dua Dasawarsa Kemenangan Golkar 2004-2024', Sabtu (16/10).
Oleh karena itu, Akbar meminta kader Partai Golkar menyiapkan diri sejak dini untuk menghadapi Pemilu 2024.
Akbar pun mengaku telah melakukan kunjungan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan konsolidasi dan akan mengandalkan kekuatan teritorial guna menjadi pemenang Pemilu 2024.
"Kader daerah harus dioptimalkan peranan mereka dalam Pemilu 2024 yang akan datang dan kemudian Partai Golkar harus membawa tema-tema politik yang sejalan dengan aspirasi rakyat," lanjutnya.
Akbar Tandjung mengatakan, seluruh jajaran Golkar dari pusat hingga paling bawah harus membawa aspirasi rakyat.
"Kalau itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dengan intensi dan juga dengan senantiasa turun ke tengah-tengah masyarakat, saya yakin peluang untuk menjadi menang kembali tahun 2024 akan tercapai," ujarnya. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Akbar Tandjung optimistis Partai Golkar mampu menjadi pemenang Pemilu 2024, mengulangi kejayaan pada perhelatan pesta demokrasi 2004 lalu.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya