Akbar Tanjung: Fadli Zon Ingin Mempengaruhi Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hukum yang dihadapi Setya Novanto, menuai kritik dari Ketua DPR periode 1999-2004 Akbar Tanjung.
Akbar menilai posisi Fadli secara individu memang anggota dewan, tapi secara kelembagaan dia adalah pimpinan DPR.
Sehingga, setiap langkah yang dilakukan sebagai wakil rakyat tak bisa dipisahkan dari jabatannya.
Terkait pengiriman surat ke KPK, walaupun semangatnya sebagai anggota dewan, tapi pada diri seorang Fadli melekat jabatan pimpinan DPR.
"Itu bisa diartikan bahwa ada keinginan untuk mencampuri, ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Akbar di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (15/9).
Padahal, KPK sebagai sebuah institusi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dihormati dan diapresiasi. Apalagi cita-cita reformasi salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
"Karena itu menurut saya biarkanlah proses hukum berjalan. Kita menghendaki KPK menjalankan tugasnya sebaik-baiknya, kita ingin KPK itu kuat, efektif dan juga berhasil menjalankan tugas pemberantasan korupsi," jelas tokoh kelahiran Sibolga itu.(fat/jpnn)
Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung memberi penilaiannya terkait surat Fadli Zon ke KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI