Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati
Senin, 08 Oktober 2012 – 20:29 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) tidak menyalahi konstitusi. Akbar wanti-wanti RUU yang diusulkan pemerintah dan kini sudah sampai DPR itu tidak menjadi ancaman bagi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Karenanya Akbar mengingatkan, jika RUU Kamnas dengan pasal-pasalnya yang dianggap meyalahi konstitusi diketok palu, sudah bisa dipastikan undang-undangnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”UUD 1945 merupakan payung hukum dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Nah, kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut akan dijudicial review oleh siapa saja," ucap mantan Ketua Umum Partai Golkar (PG) itu.
Menurut Akbar, RUU Kamnas harus dibahas lebih mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM yang dijamin konsititusi tidak terancam. ”Nah, apakah ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam lagi," kata Akbar saat ditemui di sela-sela acara di Lemhanas, Senin (8/10).
Akbar menambahkan, sudah bukan saatnya lagi menjaga keamanan nasional dengan pendekatan keamanan. "Tapi kita harus melakukan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) tidak menyalahi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng